Rabu, 04 April 2012

Yusril Bantah Uji Materi Pasal 7 ayat (6)a Bermotif Politik

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra menyangkal jika permohonan uji materi UU nomor 22 tahun 2012 tentang APBN-P ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditunggangi kepentingan politik.

Menurut Yusril, yang menjadi materi dalam uji materi itu adalah uji materiil dan formil. "Tidak ada. Motif politik itu tidak kelihatan dan itu bisa spekulatif. Hukum itu riil. Yang diajukan ke MK uji materil dan uji formil," jelasnya di DPR, Jakarta, Rabu (04/04/2012).

Yusril menambahkan, jika sudah dibawa ke MK, maka alasan yuridis tidak mengandung makna politik. 

Sebelumnya banyak pihak menuding, gugatan Yusril ke MK mengandung makna politis, dan tergesa-gesa, karena berkas UU belum diserahkan ke Presiden.

Yusril pun menanggapi tudingan tersebut dengan ketus. "Kata siapa tergesa-gesa, belum disahkan. Menurut UUD yang sudah disetujui antara DPR dan Presiden meski belum disahkan secara formal itu sudah berlaku," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Yusril juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak menggugat, namun memohon. "Kami bukan menggugat tapi memohon. Presiden bukan tergugat," tandasnya.
(ugo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar